Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan, layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) terlepas adanya wacana kenaikan PPN hingga 12 persen.
Pembebasan PPN pada layanan angkutan air termasuk penyeberangan menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin memastikan, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).