Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Skema dan Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Aturan penghitungan PPN tersebut telah diatur dalam PMK 131 Tahun 2024. Bagaimana cara menghitung PPN 12 persen pada kategori barang tersebut? Berikut penjelasan skema dan cara perhitungannya!

1. Masa transisi untuk barang mewah

Infografis Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen (IDN Times/Aditya Pratama)

Selama masa transisi dari 1 hingga 31 Januari 2025, barang kena pajak mewah (BKP Mewah) menggunakan rumusan yang sama dengan barang nonmewah.

Jadi, dasar pengenaan pajak (DPP) dihitung sebagai 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Namun, setelah masa transisi berakhir, DPP akan kembali dihitung penuh (100 persen).

Rumus perhitungan selama masa transisi adalah:

PPN = 12% x (11/12 x harga jual/nilai impor).

Setelah masa transisi, rumus perhitungan menjadi:

PPN = 12% x harga jual/nilai impor.

2. Ilustrasi perhitungan PPN 12 persen

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut contoh kasus perhitungan PPN pada barang mewah dan nonmewah:

1. Barang mewah (mobil mewah)

Masa Transisi: Pada 5 Januari 2025, PT ABC menjual mobil mewah kepada Tn. A dengan nilai jual Rp5 miliar.

PPN = 12% x (11/12 x Rp10 miliar) = Rp1,1 miliar.

PPnBM = 25% x Rp10 miliar = Rp2,5 miliar.

Setelah Masa Transisi: Pada 5 Maret 2025, PT ABC menjual mobil yang sama kepada Tn. C dengan nilai jual yang sama.

PPN = 12% x Rp10 miliar = Rp1,2 miliar.

PPnBM tetap sebesar Rp2,5 miliar.

2. Barang nonmewah (komputer)

Pada 5 Januari 2025, PT ABC menjual komputer seharga Rp20 juta kepada Tn. B. Karena tarif PPN menggunakan DPP 11/12, perhitungannya:

PPN = 12% x (11/12 x Rp20 juta) = Rp2,2 juta.

Angka tersebut sama dengan perhitungan tarif lama (11% x Rp20 juta). Dengan demikian, tarif PPN efektif tidak berubah.

3. Pengecualian penggunaan rumusan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Rumusan perhitungan DPP di atas tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang:

  • Menggunakan DPP berupa nilai lain, yang diatur dalam peraturan perpajakan.
  • Menggunakan besaran tertentu, sesuai ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us