Ilustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)
1. Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond)
Jenis asuransi surety bond merupakan produk yang paling sering ditawarkan oleh perusahaan asuransi kepada pelaku usaha. Polis ini memberikan jaminan kepada pemilik proyek jika gagal atau tidak mampu mengerjakan proyek.
Perjanjian polis ini terjadi antara tiga pihak yaitu asuransi (surety), kontraktor (principal) dan pemilik proyek (obligee). Kategori surety bond memiliki beragam macam, meliputi Jaminan Penawaran, Jaminan Pembayaran Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.
2. Erection All Risks (EAR)
Jenis polis asuransi ini menjamin ganti rugi kerusakan mesin ketika masa pemasangan instalasi mesin dan perlengkapannya yang tercantum pada polis. EAR menjamin ganti rugi atas pekerjaan konstruksi kepada pelaku usaha dan pihak terkait dalam penyulingan minyak, pembangkit tenaga hingga kostruksi jembatan besi.
EAR memiliki 2 bagian jaminan asuransi yaitu kerusakan material, yang menjamin seluruh kerugian atau keruasakan fisik proyek tidak terduga dalam proses pemasangan atau instalasi mesin.
Selanjutnya adanya tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cedera badan, kerusakan harta benda dan biaya hukum lainnya.
3. Contractor All Risk (CAR)
Contractor All Risk (CAR) merupakan Polis asuransi yang akan menjamin kerugian atas kerusakan bangunan atau infrastruktur dalam tahap pembangunan.
Risiko yang dijamin pada polis ini mulai dari bencana alam, kebakaran, ledakan, kerusuhan, pencurian hingga kesalahan desain.
4. Workmen Compensation dan Employers Liability
Workmen Compensation Insurance (WCI) merupakan pemberian santunan atau kompensasi kepada pekerja atas penyakit, cedera tubuh hingga kematian akibat pekerjaan. Jaminan ini kan cair tanpa memerluan bukti kelalaian.
Sedangkan untuk Asuransi Employer Liability (AEL) polis ini menjain kerugian tertanggung atas tuntutan hukkum yang diajukan pekerja yang dipekerjakan oleh tertanggung ketika pekerja tersebut menderita kerugian yang disebabkan kelalaian.
5. Comprehensive General Liability (CGL)
Polis ini memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita pihak ketifa akibat kelalaian orang yang berada dibawah pengawasan pelaku bisnis di lokasi proyek.
Jaminan polis ini meliputi personal injury untuk jaminan cedera badan, shock, ketakutan hingga gangguan mental. Selanjutnya advertising liability merupakan jaminan atas pelanggaran hak cipta, persaingan tidak sehat, pelanggaran kode etik dan penyalagunaan ide bisnis.
Properti damage merupakan jaminan atas kerusakan atau kerugian fisik dari harta benda. Yang terakhir, defence costs and expense adalah jaminan atas biaya selama pembelaan dan mempertahankan dari tuntutan pihak ketiga.