Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Asuransi Hewan: Pengertian, Manfaat, Jenis, Rekomendasi dan Cara Klaim

Asuransi Hewan: Pengertian, Manfaat, Jenis, Rekomendasi dan Cara Klaim
ilustrasi hewan peliharaan (pexels.com/Cottonbro)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Merawat dan memelihara hewan, tak beda dengan mengurus anggota keluarga kita sendiri. Namun, asuransi hewan mungkin belum terlalu lazim kita dengar. Bagi kamu yang memiliki hewan peliharaan, ini saatnya mempertimbangkan untuk melindungi peliharaan kesayangan dengan asuransi.

Melansir Lifepal, asuransi hewan merupakan perlindungan terhadap hewan peliharaan atas risiko tertentu, mulai dari cacat total akibat kecelakaan, penyuntikan obat-obat dan vaksin hingga kematian.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasannya seputar jenis-jenis asuransi untuk hewan, jenis hewan yang bisa diasuransikan, hingga rekomendasi asuransi hewan terbaik. Simak sampai habis yuk!

  1. 1. Jenis hewan yang dapat diasuransikan

    Pexels.com/Yuliya Kota
    Pexels.com/Yuliya Kota

    Asuransi hewan ini baru sebatas untuk hewan peliharaan, baik untuk peliaharaan dirumah maupun peternakan. Hewan peliharaan yang umumnya diasuransian adalah kucing, anjing kelinci, ikan dan burung hias. Sementara untuk hewan ternak yang sudah banyak diasuransikan adalah sapi.

    Selain itu ada beberapa hewan peliharaan lain, seperti:

    • Kura-kura
    • Reptil seperti ular, kadal, dan iguana
    • Burung kecil seperti sejoli, parkit, dan cockatiels
    • Mamalia berukuran sedang dan hewan eksotis

    Semua hewan peliharaan yang akan diasuransikan harus memiliki sertifikat atau tanda pengenal resmi dan memastikan bahwa hewan dalam keadaan sehat. Sedangkan untuk hewan eksotis, diperlukan surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kelegalan pemeliharaan hewan tersebut.

  2. 2. Jenis-jenis asuransi hewan peliharaan

    ilustrasi bercanda dengan anjing peliharaan (unsplash.com/Chewy)
    ilustrasi bercanda dengan anjing peliharaan (unsplash.com/Chewy)

    Penggunaan asuransi hewan tentu tidak sama dengan asuransi bagi manusia, walaupun dari segi proteksinya sama. Terdapat dua jenis polis pada produk asuransi khusus hewan yaitu:

    1. Asuransi tidak seumur hidup

    Asuransi ini akan melindungi binatang peliharaan pada kondisi dan periode tertentu. Polis ini hanya akan menanggung seluruh hal yang dialami hewan peliharaan pada saat itu saja, bukan seumur hidup.

    Asuransi ini biasanya dipakai oleh pemelihara atau perternak untuk pengembangbiakkan hewan untuk dijual kembali atau adopsi ke orang lain.

    2. Asuransi seumur hidup

    Polis ini melindungi hewan pada kondisi hidup hingga mati. Dengan produk ini, hewan yang telah mati bisa di fasilitasi dalam prosesi penguburannya.

  3. 3. Manfaat penggunaan asuransi hewan

    Pexels.com/Gustavo Fring
    Pexels.com/Gustavo Fring

    Apa saja sih manfaat yang bisa kita dapatkan dari asuransi hewan ini? Berikut poin-poin utamanya:

    1. Perawatan kesehatan hewan peliharaan

    Sama seperti asuransi pada umumnya, mengasuransikan hewan sama artinya dengan mengurangi biaya perawatan kesehatan hewan jika jatuh sakit atau hal lainnya.

    2. Perlindungan pencurian hewan peliharaan

    Pemilik akan mendapatkan santunan ketika hewan peliharaan mereka dicuri

    3. Penanggungan biaya kematian hewan peliharaan

    Serupa dengan asuransi lain, asuransi ini juga akan menanggung biaya penguburan hewan peliharaan yang mati karena sakit atau kecelakaan

    4. Penanggungan biaya medis atas luka pemilik yang disebabkan hewan peliharaan

    Pemilik dari hewan peliharaan pun akan mendapatkan perlindungan apabila terluka akibat hewan mereka dengan memfasilitasi biaya medis yang terjadi pada manusia akibat serangan dari hewan peliharaan.

    5. Perlidungan properti yang dirusak hewan peliharaan

    Asuransi ini juga memberikan fasilitas kepada para pemilik berupa penggantian biaya untuk barang-barang yang dirusak hewan peliharaan mereka di rumah.

    6. Biaya pengurusan hewan di asrama dan penitipan hewan

    Manfaat yang terakhir dari asuransi ini juga bisa menanggung biaya perawatan hewan yang ditinggal bepergian pemiliknya di tempat penitipan hewan.

  4. 4. Rekomendasi asuransi hewan terbaik

    Ilustrasi peternakan sapi/hewan kurban (Dok. IDN Times/Ud Sapi Barokah)
    Ilustrasi peternakan sapi/hewan kurban (Dok. IDN Times/Ud Sapi Barokah)

    1. Asuransi Hewan Peliharaan – Asuransi AXA Mandiri

    Asuransi AXA Mandiri menyediakan produk asuransi hewan peliharaan dengan manfaat perlindungan menyeluruh.

    • Santunan kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan
    • Santunan biaya pengobatan
    • Pertanggungan biaya pencegahan atau pengobatan rabies atas pihak ketiga
    • Pertanggungan biaya tambahan penitipan hewan jika Tertanggung mengalami keterlambatan penerbangan ke tempat domisili Tertanggung

    Asuransi ini telah bersitifkasi resmi dari PERKIN atau ICA dan dapat digunakan untuk hewan peliharaan seperti kucing dan anjing dengan usia mulai dari 30 hari hingga 10 tahun. Asuransi ini juga memberikan uang pertanggungan hingga RP25 juta jika terjadi hal yang tidak diinginkan kepada hewan peliharaan Anda.

    2. Simas Pet Insurance – Asuransi Sinar Mas

    Simas Pet Insurance merupakan produk asuransi hewan peliharaan khusus anjing dan kucing yang menghadirkan beberapa manfaat, antara lain.

    • Santunan kematian akibat kecelakaan
    • Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
    • Jaminan kehilangan akibat pencurian yang disertai dengan kekerasan
    • Jaminan tambahan: santunan atas biaya rawat inap dan santunan kremasi

    Asuransi ini tersedia dalam 9 paket jaminan sesuai kebutuhan, dengan nilai pertanggungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta.

    3. Asurasi Hewan Peliharaan – Zurich Insurance

    Zurich asuransi Indonesia menyediakan produk asuransi hewan khusus anjing dan kucing dengan biaya premi sebesar Rp210 ribu dan menghadirkan sejumlah manfaat yang ditawarkan, yaitu.

    • Santunan kematian akibat kecelakaan hingga Rp5 juta
    • Santunan biaya pemakaman atau kremasi hewan hingga Rp1 juta
    • Santunan biaya perawatan atau pengobatan hingga Rp2,5 juta
    • Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga hingga Rp5 juta
    • Santunan biaya pencarian (untuk reward dan/atau biaya iklan) hingga Rp1 juta

    4. Pet Insurance – Rumah Polis

    Rumah Polis yang merupakan bagian dari perusahaan asuransi PAIB di Indonesia menyediakan tiga paket asuransi kesehatan bagi hewan peliharaan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Nilai premi yang ditawarkan mulai dari Rp 425 ribu per tahun hingga Rp1,25 juta per tahun.

    Dengan usia hewan tertanggung minmal 6 bulan dan maksimal 8 tahun serta wajib bersertifikat dan pengenal resmi. Jaminan yang akan diberikan polis ini adalah.

    • Santunan kematian binatang peliharaan yang disebabkan kecelakaan
    • Santunan pemakaman dan kremasi pada binatang yang disebabkan kecelakaan
    • Santutan biaya iklan dan reward yang dibayar untuk mencari dan menemukan hewan peliharaan yang hilang akibat perampokan
    • Biaya pengobatan dan bedah pada hewan peliharaan disebabkan kecelakaan
    • Santunan biaya rawat inap apalagi hewan peliharaan dirawat inap di klinik
    • Tanggung jawab hukum pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan

    5. Asuransi Usaha Ternak Sapi – Asuransi Jasindo

    Khusus bagi hewan ternak seperti sapi, Asuransi Jasindo ini bisa menjadi pilihan karena sangat penting untuk perkembangan usahanya. Sapi yang diasuransikan akan mendapatkan proteksi finansial dari berbagai risiko, mulai dari kematian akibat penyakit, kecelakaan atau hal lainnya.

    Kriteria peternak sapi yang bisa mendapatkan asuransi ini adalah peternak pembibitan sapi, maupun peternak skala kecil yang sesuai dengan undang-undang. Kemudian sapi tersebut harus memenuhi kriteria antara lain.

    • Sapi indukan atau sapi betina
    • Usia produktif minimal 1 tahun
    • Memiliki identitas jelas (eartag, cap bakar, kartu ternak, dll)
    • Berada dalam kondisi sehat
  5. 5. Klaim asuransi hewan peliharaan

    Ilustrasi menyentuh hewan peliharaan (Pexels.com/Jasmin Chew)
    Ilustrasi menyentuh hewan peliharaan (Pexels.com/Jasmin Chew)

    Dalam melakukan klaim pada asuransi ini akan dilakukan dengan sistem reimbursement atau pemilik hewan peliharaan akan menanggung biaya perawatan medis terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim dengan membawa bukti perawatan hewan.

    Berikut proses klaim untuk asuransi binatang peliharaan:

    • Meminta bantuan dari dokter hewan
    • Mengklaim langsung ke perusahaan
    • Menghubungi agen asuransi
    • Menelepon langsung perusahaan asuransi
    • Mengisi formulir klaim secara online jika tersedia
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More