Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan membebaskan pungutan bea masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terhadap sejumlah barang impor tertentu.
Lalu, barang apa saja yang dibebaskan PPN atau bea masuknya?
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan membebaskan pungutan bea masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terhadap sejumlah barang impor tertentu.
Lalu, barang apa saja yang dibebaskan PPN atau bea masuknya?
Kebijakan pembebasan PPN dan bea masuk pada sejumlah barang impor itu tercantum dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PMK tersebut dirilis pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran serta penyetoran pajak, pelaporan pajak dan layanan administrasi perpajakan.
"Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa: (1-19)," tulis Pasal 219 aturan tersebut, dikutip Senin (25/11/2024).
Berikut daftar barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan atau PPN:
Berikut rincian lanjutan barang yang bebas PPN dan bea masuk: