Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kondisi Ekonomi Sulit, KIP Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen

Intinya sih...
  • Komisioner KIP meminta pemerintah pertimbangkan kenaikan PPN menjadi 12 persen, mengingat beban masyarakat yang sudah tinggi.
  • Kenaikan PPN memunculkan kekhawatiran baru karena berbagai potongan pajak lainnya telah memberatkan masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Kenaikan PPN ini dinilainya dapat menambah beban masyarakat di tengah tantangan kondisi domestik seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menurunnya daya beli masyarakat.

"PPN mengalami kenaikan 12 persen di tengah kondisi masyarakat kita yang ekonominya belum stabil, kemudian banyak PHK di mana-mana dan ini menjadi persoalan di masyarakat," katanya dalam Konferensi Pers di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11/2024).

1. Kenaikan PPN picu kekhawatiran baru di masyarakat

Infografis Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia (IDN Times/Aditya Pratama)

Kenaikan PPN menjadi 12 persen di tengah ketidakpastian ekonomi ini memunculkan kekhawatiran baru karena saat ini masyarakat sudah dihadapkan pada berbagai potongan pajak seperti PPh 21, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 

"Kenapa masyarakat merasa khawatir? Salah satunya karena beban ekonomi yang semakin meningkat. Pajak-pajak yang sudah ada saja sudah cukup memberatkan, kini pemerintah menambahkannya dengan kenaikan PPN. Ini tentu menjadi masalah, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah," kata seorang pengamat ekonomi," tuturnya.

2. Pemerintah kurang aktif sosialisasikan kenaikan PPN 12 persen

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Meskipun kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sudah tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun Rospita menilai pemerintah masih kurang melakukan sosialisasi secara terbuka kepada publik mengenai Undang-Undang tersebut dan implementasi PPN 12 persen.

Seharusnya pemerintah lebih aktif dalam menjelaskan secara transparan mengenai kebijakan tersebut sebelum diterapkan, mengingat dampaknya yang cukup besar terhadap masyarakat.

"Pemerintah (harusnya) mengambil sikap ketika ada undang-undang itu harus disosialisasikan dulu. Kenapa kemudian pemerintah menaikkan pajak? Apa sih yang menjadi dampak atau persoalan utama sehingga itu harus dinaikkan?" ucapnya. 

3. Pemerintah tak transparan soal PPN 12 persen

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, KIP menilai pemerintah tak transparan dalam menyampaikan sosialisasi PPN 12 persen. Padahal rencana tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Pemerintah selama ini dinilai tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai berapa banyak pajak yang berhasil dikumpulkan setiap tahunnya, dan untuk apa saja pajak tersebut digunakan seperti alokasi anggaran, misalnya untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, atau perbaikan infrastruktur.

Ketidakjelasan ini membuat masyarakat bertanya-tanya tentang penggunaan uang yang mereka bayarkan melalui pajak.

"Seharusnya pemerintah memberikan informasi yang jelas dan terbuka, seperti berapa banyak pajak yang diterima dan dipergunakan untuk kepentingan apa saja," ujar Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us