Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022. Revisi akan mengembalikan tata cara pencairan JHT sesuai dengan Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Dengan revisi itu, maka pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tak perlu lagi menunggu sampai peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022).