Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Kriteria, Syarat dan Cara Klaimnya

Jakarta, IDN Times - Klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dilakukan per 1 Februari 2022. Bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa melakukan klaim JKP jika memenuhi syarat.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).
1. Manfaat yang didapat dari program JKP

Sebelum membahas syarat dan cara klaim JKP, ketahui terlebih dahulu manfaat atau benefit yang diperoleh dari program tersebut. Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022), ada tiga manfaat yang didapat dari program JKP.
Pertama, manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun manfaat yang diberikan ialah sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya manfaat yang diperoleh sebesar 25 persen dari upah.
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Namun, nominal upah yang akan dihitung atau diformulasikan dalam manfaat uang tunai JKP dibatasi, yakni hanya Rp5 juta. Dengan demikian, apabila gaji terakhir seorang korban PHK adalah Rp6 juta, maka nominal yang digunakan untuk menghitung manfaat uang tunai JKP hanya sebesar Rp5 juta.
Sebagai simulasi, korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai JKP senilai Rp2,25 juta setiap bulannya pada 3 bulan pertama. Lalu, pada 3 bulan berikutnya, manfaat yang diperoleh senilai Rp1,25 juta. Dengan demikian, korban PHK mendapatkan manfaat Rp6,75 juta pada 3 bulan pertama, Rp3,75 juta pada 3 bulan berikutnya. Total manfaat yang diperoleh sebesar Rp10,5 juta.
Manfaat kedua adalah akses informasi kerja yang terdiri dari layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Ketiga, pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
2. Kategori pekerja yang bisa klaim JKP

Program JKP diperuntukkan kepada segmen penerima upah, yaitu pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. Jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status penerima upah atau badan usaha, maka tidak memenuhi kategori klaim JKP.
3. Kriteria penerima JKP

Untuk bisa melakukan klaim JKP, maka korban PHK harus terdaftar sebagai peserta JKP. Jika sudah memenuhi kategori di atas, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta JKP. Peserta akan mengetahui dirinya sudah terdaftar dalam program JKP dengan menerima email dari halo@jkp.go.id.
Selain itu, status kepesertaan JKP juga bisa dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Caranya sebagai berikut:
- Klik menu profile
- Klik kartu digital
- Klik gambar kartu
- Lihat jenis program yang diikuti.
Tak hanya itu, status kepesertaan JKP juga bisa dilihat melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Caranya sebagai berikut:
- Login atau buat akun baru (sign up) bila belum memiliki akun
- Klik menu kartu digital
- Lihat jenis program yang diikuti.
Korban PHK juga harus memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut. Adapun iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah telah membayarkan iuran JKP sampai bulan November 2021.
4. Syarat pengajuan klaim JKP

Pengajuan klaim JKP bisa diajukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK. Hak klaim JKP akan hangus apabila permohonan klaim diajukan setelah lebih dari 3 bulan sejak ter-PHK. Hak klaim JKP juga akan hilang jika korban PHK tersebut telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP, sebagai berikut:
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK, antara lain:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
5. Prosedur lapor PHK
.jpg)
Sebelum melakukan klaim, data korban PHK harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota. Ada dua cara melaporkannya. Pertama, untuk pemberi kerja atau perusahaan, sebagai berikut:
- Mendaftarkan perusahaan di Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
- Melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/kota
- Pemberi kerja mendapatkan bukti PHK
- Menonaktifkan peserta melalui Portal SIPP Online
- Melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja
Lapor PHK juga bisa dilakukan oleh korban alias pekerja yang ter-PHK, apabila perusahaan belum melaporkannya melalui Portal Siap Kerja. Caranya, sebagai berikut:
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapatkan bukti PHK dari pemberi kerja/perusahaan
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan unggah dokumen Bukti PHK.
6. Prosedur ajukan klaim JKP

Jika sudah memenuhi kategori, kriteria penerima, dan syarat klaim JKP, serta telah dilakukan lapor PHK, maka korban PHK bisa mengajukan klaim JKP di Portal Siap Kerja.
Klaim JKP untuk bulan pertama:
- Peserta masuk ke portal Siap Kerja
- Pilih menu ajukan klaim
- Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani KAPK di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Manfaat JKP masuk ke rekening korban PHK.
Klaim JKP untuk bulan kedua sampai keenam:
- Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan minimal ke 5 perusahaan yang berbeda, atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke 2-5, dengan jumlah kehadiran pada pelatihan itu minimal 80 persen
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Manfaat JKP masuk ke rekening peserta.