Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pertamina tambah stok LPG 3 Kg di Pontianak. (IDN Times/istimewa).
Pertamina tambah stok LPG 3 Kg di Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji menanggapi viralnya isu penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) alias Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh artis.

Tutuka menyampaikan kepada masyarakat, penggunaan LPG subsidi harus tepat sasaran dan diutamakan bagi mereka yang kurang mampu. LPG subsidi bukanlah hak bagi mereka yang mampu secara finansial.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat, janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasalah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain,” kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/4/2024).

1. Sanksi sulit dikenakan ke orang mampu yang beli LPG subsidi

foto hanya ilustrasi LPG 3 kg. (Dok. Istimewa)

Terkait langkah untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg subsidi tepat sasaran, Tutuka menjelaskan kemungkinan pemberian sanksi tidak akan diberlakukan.

Sebaliknya, Kementerian ESDM akan mengimplementasikan sistem yang mencegah orang yang tidak berhak membeli LPG subsidi. Menurut dia, penerapan sanksi akan sulit dan memakan waktu, sehingga pendekatan preventif lebih diutamakan.

“Kalau sanksi, mungkin tidak. Dengan sistem ini adalah tidak bisa membeli aja nanti,” ujar dia.

2. Pemerintah revisi aturan untuk mencegah orang kaya beli LPG subsidi

Ilustrasi LPG. (IDN Times/Holy Kartika)

Untuk mencegah penyaluran tidak tepat sasaran, Kementerian ESDM berencana mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Revisi tersebut akan menetapkan kriteria yang jelas tentang siapa yang berhak membeli LPG subsidi. Dengan sistem pendaftaran yang telah ada dan mencakup 161 juta nomor induk kependudukan (NIK), mereka yang ingin membeli LPG subsidi harus terdaftar dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

“Nah itu nanti kalau dia mau beli kemudian tunjukkan KTP-nya ternyata tidak dalam kelompok itu, kan gak bisa,” ujarnya.

3. Kementerian ESDM singgung sanksi sosial terkait artis pakai LPG subsidi

Prilly Latuconsina (Instagram.com/prillylatuconsina96)

Kementerian ESDM sebelumnya telah memberi tanggapannya terkait sorotan masyarakat terhadap Prilly Latuconsina. Artis kondang tersebut kedapatan memasak menggunakan LPG atau elpiji 3 kg bersubsidi.

Atas hal tersebut, aktris kondang Tanah Air itu mendapat kritik dari warganet di media sosial (medsos). Menurut Kementerian ESDM, sanksi sosial seperti yang dialami oleh Prilly merupakan hal yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan LPG 3 kg.

“Untuk kasus Prilly, sanksi sosial seperti ini, ini yang kita harapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi kepada IDN Times, Kamis (11/4/2024).

Editorial Team