Jakarta, IDN Times - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto memastikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tidak akan ada lagi muncul praktik predatory pricing atau jual rugi pada perdagangan elektronik.
Melalui aturan ini pemerintah ingin memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang (merchant) dan menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kita atur untuk memastikan bahwa tidak adanya predatory pricing terkait dengan mulai bagaimana teman-teman dari PPMSE harus aktif untuk ikut menjaga jangan sampai ada manipulasi harga dan sebagainya," ujar Rifan dalam diskusi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).