Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto memastikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tidak akan ada lagi muncul praktik predatory pricing atau jual rugi pada perdagangan elektronik.

Melalui aturan ini pemerintah ingin memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang (merchant) dan menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kita atur untuk memastikan bahwa tidak adanya predatory pricing terkait dengan mulai bagaimana teman-teman dari PPMSE harus aktif untuk ikut menjaga jangan sampai ada manipulasi harga dan sebagainya," ujar Rifan dalam diskusi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

1. Perlu aturan pendukung lain atasi predator pricing

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Rifan mengklaim Permendag 31/2023 tidak bisa berdiri sendiri dalam memberantas praktik predatory pricing. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan pendukung lain agar harga jual di pasaran bisa lebih terjaga.

"Bagaimana kita memperketat arus barang impor masuk, jangan sampai ada barang impor masuk dengan harga murah. Jadi kita menutup dulu nih sumber-sumber barang murah melalui crossborder," imbuhnya.

2. Jangan ada penyalahgunaan penguasaan data

Editorial Team

Tonton lebih seru di