Jakarta, IDN Times - Seringkali para pekerja memutuskan untuk lembur karena ada beberapa pekerjaan yang belum selesai dan tidak bisa ditunda. Hal ini membuat waktu kerja jadi bertambah dari waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan yang melaksanakan kerja di luar dari waktu yang telah ditetapkan.