Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perhatian! Pegawai Kerja di Libur Nasional Wajib Diberi Upah Lembur

ilustrasi mendapat sanksi (pexels.com/@andrea-piacquadio)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri.

Ketentuan mambayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional itu pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan membayar upah lembur untuk pegawai yang bekerja di hari libur nasional ada di UU Cipta Kerja

Ilustrasi pria bekerja (unsplash.com/@sickhews)

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan ketentuan membayar upah lembur itu ada di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Lebih tepatnya, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

2. Ada sanksi buat pengusaha yang tak bayar upah lembur

ilustrasi hukuman untuk pelaku kekerasan seksual (unsplash.com/niu niu)

Dalam UU Cipta Kerja pun diatur sanksi kepada pengusaha/pemberi kerja yang tak membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 187 UU nomor 11 tahun 2020. Sanksi diberikan sebab tidak membayar upah lembur termasuk tindak pidana pelanggaran.

3. Sanksi berupa kurungan penjara hingga denda ratusan juta rupiah

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pasal 187 tersebut, diatur bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda ratusan juta rupiah.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," tutur Haiyani dikutip dari keterangan resmi Kemenaker, Kamis (5/5/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us