Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU melakukan pengaturan lalu lintas, yang secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di jalan pada masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026.
"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan, serta mengutamakan aspek keselamatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dikutip Senin (16/2/2026).
Aan melanjutkan, nantinya akan diberlakukan pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap.
