Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlibat dalam proyek konstruksi pemerintah.
Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025.
Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Andi Rukman Karumpa menilai aturan itu telah mengakomodasi sekitar 87 ribu pelaku UMKM konstruksi melalui pembagian segmentasi usaha.
“Regulasi ini menghadirkan segmentasi yang lebih adil dan terukur, sehingga pelaku UMKM konstruksi kini memiliki ‘rumah’ yang jelas,” ujar Andi Rukman dikutip Selasa, (13/1/2026).
