Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir pekan lalu atau tepatnya Jumat (30/12/2022).
Keberadaan Perppu ini secara langsung menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Perppu yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat tersebut pun turut mengatur tentang masa libur, cuti, dan istirahat panjang para pekerja.
Berikut ini penjelasan lengkap terkait aturan-aturan tersebut yang tercantum dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
