Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal aturan Permendag Nomor 30/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang dikeluhkan oleh sejumlah pihak terutama pelaku usaha jasa titip atau jastip. Para pengusaha jastip merasa dirugikan dengan aturan baru yang membatasi sejumlah barang bawaan dari luar negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menegaskan bahwa aturan tersebut disusun oleh Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, menurutnya, penjelasan detail mengenai aturan baru itu adalah wewenang Kemendag yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan.
"Bisa ditanyakan lengkap dan detailnya ke Kemendag untuk hal tersebut. Karena regulasinya disusun dan ditetapkan dalam Permendag," jelas Akolani.