Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Barang Bawaan Penumpang Pesawat yang Dibatasi Mulai Bulan Ini

ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Ada ketentuan baru barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Barang bawaan penumpang seperti tas, alas kaki, gawai atau gadget dibatasi per satu penumpang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pembatasan tersebut dilakukan pada barang-barang yang kerap dibawa penumpang pesawat dari luar negeri tanpa izin impor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri kami menghimbau untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini,” kata Gatot dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/3/2024).

1. Daftar barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi

Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dilarang Bea Cukai (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut daftar barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri yang dibatasi berdasarkan Permendag No 36 Tahun 2023:

  1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
  2. Barang tekstil sudah jadi lainnya 
  3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet 
  4. Tas 
  5. Mainan 
  6. Elektronik 
  7. Alas kaki 
  8. Mutiara
  9. Hewan dan produk hewan 
  10. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura 
  11. Sepeda roda dua dan roda tiga 

Berdasarkan Peraturan BPOM 28 Tahun 2023:

  • Obat berupa tablet, kaplet, kapsul, pil, dan lainnya
  • Obat berupa krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya
  • Obat berupa sirup, emulsi, suspense, dan lainnya
  • Obat berupa aerosol 
  • Obat bahan alam, kuasi, atau suplemen kesehatan
  • Kosmetik
  • Pangan

2. Pengawasan impor sejumlah komoditas bergeser

Kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (dok. DJBC)

Permendag 36 Tahun 2023 itu juga menetapkan pergeseran komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border.

Adapun komoditas tersebut, antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. “Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” ucap Gatot.

3. Importir diminta perhatikan ketentuan baru impor

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. (Dok/DJBC)

Untuk itu, Gatot meminta seluruh importir memperhatikan perubahan aturan dengan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Para importir diminta mematuhi aturan tersebut.

“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” tutur Gatot.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dheri Agriesta
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us