Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengungkapkan penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Tim Ahli Kemenko Perekonomian Raden Pardede mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu sudah termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Alhasil, Kepala Negara juga membutuhkan argumen yang kuat jika benar-benar berniat menunda kebijakan tersebut.
"Karena kalau sudah UU kan tidak bisa diubah dengan mudah. Jadi harus ada argumen yang kuat nanti yang mungkin harus dari pimpinan tertinggi dalam hal ini, Pak Presiden yang menyatakan kalau sudah menunda itu kan harus ada argumen yang kuat karena itu sudah masuk di dalam UU,” tutur Raden kepada awak media, Selasa (3/12/2024).