Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kondisi Ekonomi Bergejolak, Kadin Minta Tarif PPN 12 Persen Ditunda

Rapimnas Kadin 2024. (IDN Times/Triyan)
Intinya sih...
  • Kadin Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN menjadi 12 persen karena kondisi ekonomi saat ini berbeda dari sebelumnya.
  • Penundaan kenaikan PPN harus dibarengi dengan perlindungan pasar domestik dari barang impor ilegal, karena kenaikan PPN akan berdampak pada konsumsi masyarakat dan dunia usaha.

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Hal tersebut karena kondisi perekonomian saat ini sangat berbeda saat keputusan kenaikan PPN sebelumnya. 

Sementara itu, kenaikan PPN saat ini 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan, telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Keadaan situasinya waktu itu (diputuskan) sangat sangat berbeda sekali. Sekarang keadannnya berbeda dengan waktu PPN 12 persen diputuskan kurang lebih 3 tahun lalu (melalui UU HPP)," kata Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

1. Alasan PPN 12 persen harus ditunda

Ilustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan kondisi yang dimaksud Arsjad, meliputi ketidakpastian yang berasal dari eksternal yang meningkat seperti geopolitik, dan kinerja perekonomian global. Faktor ini pun dinilainya bisa mempengaruhi ekonomi domestik. 

Menurutnya, bila tarif PPN 12 persen jadi diimplementasikan pada tahun depan maka dampaknya terhadap konsumsi masyarakat, dunia usaha, produsen, dan konsumen seiring dengan naiknya harga jual akibat beban PPN yang meningkat .

"Daya beli sudah menurun. Karena itu, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak. Kami mendoakan supaya pemerintah menunda kenaikan PPN jadi 12 persen melihat situasi dan kondisi saat ini," kata Arsjad. 

2. Kenaikan PPN 12 persen belum pertimbangkan kondisi ekonomi global

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan konflik geopolitik yang terjadi setelah 2021. Karena itu, penundaan kenaikan PPN harus dibarengi dengan perlindungan pasar domestik dari barang impor ilegal.

"Kita harus bisa memastikan, kalau yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi utama untuk jaga ekonomi kita," ujarnya. 

3. Tarif PPN 12 persen beri tekanan tambahan ke dunia usaha dan masyarakat

Rapimnas Kadin 2024. (IDN Times/Triyan)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Gapensi/Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Andi Rukman N. Karumpa meneggaskan tetap menolak kenaikan tarif PPN 12 persen, meskipun berdasarkan UU harus diimplementasikan pada tahun depan. Namun pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak PPN 12 persen terhadap masyarakat dan dunia usaha. 

"Kami juga memahami fiskal seperti kenaikan PPN merupakan bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun pelaksanaan harus pertimbangkan kondisi ekonomi saat ini," ucap Andi. 

Menurutnya, pemerintah memiliki target untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen melalui penerimaan negara dan penguatan daya saing. 

"Kenaikan PPN 12 persen berdampak pada kenaikan biaya material dan jasa konstruksi, yang pada akhirnya meningkatkan biaya keseluruhan proyek. Ini akan menjadikan pelaku usaha terutama UMKM mereka seringkali beroperasi dengan margin yang sangat tipis, orang banting harga," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us