Jakarta, IDN Times - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aviasi dan Pariwisata Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) alias InJourney buka suara terkait travel advice Pemerintah Australia kepada warganya yang ingin berwisata ke Indonesia.
Hal itu dikeluarkan Pemerintah Australia menyusul Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Di dalamnya terdapat larangan berhubungan seks di luar nikah bagi penduduk lokal maupun wisatawan asing.
Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria mengatakan sampai saat ini tidak ada penurunan jumlah wisatawan asing ke Indonesia. Sejalan dengan itu, tidak ditemukan pula pembatalan kedatangan ke Indonesia dari para turis asing, termasuk dari Australia.
"Data yang terjadi di bandara kita, khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Kita lihat banyak turis asing datang, biasa aja, normal aja gitu," ucap Dony kepada awak media, di Jakarta, Senin (12/12/2022).