Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KUHP Bikin Investor Pariwisata Resah, Ini Langkah Menparekraf

(IDN Times/Rehuel Willy Aditama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yakin bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. 

Dia yakin target investasi 6-8 miliar dolar AS dan 2 juta lapangan kerja di sektor parekraf bisa tercapai. Meski demikian, pihaknya tetap membutuhkan dukungan juga bantuan terkait kepastian hukum dalam upaya meyakinkan investor dalam menanamkan modal.

"Tapi tentunya butuh dukungan. Karena sebelum investor menanamkan modal, dia pasti perlu pendapat hukum. Nah, pendapat hukum ini harus memberikan keyakinan kepada mereka bahwa investasi di Indonesia itu aman," ujar Sandiaga di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

1. KUHP jadi perhatian investor asing

Sejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP" di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Sejumlah pasal yang menarik perhatian wisatawan asing termasuk investor adalah pasal 411 tentang perzinahan dan 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan.

Guna menyerap aspirasi terutama dari investor, Sandiaga turut menemui perkumpulan investor asing dari Amerika.

Sandiaga mengemukakan, investor turut melihat bagaimana ketidakpastian itu bisa ditekan. "Sehingga potensi keuntungan dalam berinvestasi akan bertambah dan mempengaruhi geliat kinerja perekonomian, sekaligus target lapangan kerja juga dapat direalisasikan," kutip kantor berita ANTARA.

2. Pengusaha hotel dan resto diresahkan Pasal 424 KUHP

Ilustrasi pengusaha restoran (Unsplash/Kyle Ryan)

Sandiaga juga berjanji bakal melakukan mitigasi serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang terkait salah satunya Polri sehubungan dengan implementasi substansi KUHP. Terutama untuk pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan yang dimuat dalam KUHP. 

"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," kata Sandi.
 
Hal tersebut ia sampaikan terkait pemaparan advokat Hotman Paris yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya. Hotman menyebut pasal yang bukan delik aduan ini, bisa menyasar turis.
 
Menyoal hal tersebut, Sandi mengatakan akan berkoordinasi dengan aparat hukum, agar kekhawatiran para wisatawan bisa diantisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu. "Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ujarnya.

3. Berbagai upaya untuk capai target investasi dan lapangan kerja di bidang parekraf

Sepinya tempat wisata di Bali. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Sandi juga memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan pihaknya sangat menyambut dengan baik.

Sebelumnya, Menparekraf telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12/2022). Sandi juga melakukan rapat dengan para investor selama dua hari berturut-turut guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.
 
Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf Tanah Air di tengah kekhawatiran terhadap beberapa pasal RKUHP, salah satunya mengenai larangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.

Berbagai upaya dilakukan Kemenparekraf dalam menggenjot capaian penanaman modal dari investor asing sebesar 6-8 miliar dolar. Sandi mengatakan target itu dikejar dari sektor pariwisata di lima destinasi super prioritas, yaitu Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.
 
"Selain itu, ada juga destinasinya yang dinilai potensial, seperti Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us