Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Freeport Indonesia
IDN Times/Freeport Indonesia

Intinya sih...

  • Freeport berkomitmen menjaga lingkungan di Papua Tengah dan Jawa Timur

  • Perusahaan rutin menjalankan audit internal dan eksternal untuk mengevaluasi kepatuhan lingkungan

  • Pemantauan lingkungan jangka panjang dilakukan dengan mengukur kualitas air, biologi, hidrologi, sedimen, dan meteorologi di area operasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) menegaskan komitmennya meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Itu dilakukan melalui identifikasi, penyusunan strategi pengelolaan, hingga pemulihan agar dampak tidak berlangsung lama.

Perusahaan mengakui, kegiatan pertambangan secara alami akan menimbulkan konsekuensi terhadap lingkungan. Tanpa pengelolaan yang cermat, aktivitas tambang bisa memicu polusi, mengganggu keanekaragaman hayati, dan mengubah lanskap secara ekstrem.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, manajemen Freeport menilai konsep pertambangan berkelanjutan adalah hal yang kompleks dan menantang. Karena itu, perusahaan menekankan pentingnya penerapan praktik tambang yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab agar tetap memberikan manfaat sosial maupun ekonomi secara berkelanjutan.

1. Komitmen Freeport di sejumlah area operasi

Pekerja PT Freeport Indonesia (ptfi.co.id)

Freeport menjelaskan, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, eksplorasi, pemrosesan bijih, serta peleburan dan pemurnian, mereka menyadari tanggung jawab menjaga sumber daya alam.

Komitmen itu dijalankan khususnya di wilayah Papua Tengah dan Jawa Timur. Untuk itu, Freeport berjanji mematuhi seluruh aturan lingkungan yang berlaku, termasuk kebijakan lingkungan internal perusahaan.

Upaya lain yang ditempuh antara lain menerapkan manajemen risiko untuk pencegahan pencemaran, memastikan pertimbangan lingkungan masuk dalam setiap tahap perencanaan hingga operasional, serta melibatkan masyarakat sekitar dengan prinsip saling menghormati.

Perusahaan juga menyatakan mendukung aksi strategi iklim, mendorong efisiensi energi, menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), menjaga kawasan lindung termasuk situs Warisan Dunia UNESCO, serta berkontribusi pada konservasi keanekaragaman hayati.

2. Audit dan kewajiban perizinan

Kawasan Tambang Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Freeport menyatakan, pihaknya rutin menjalankan audit internal maupun eksternal untuk mengevaluasi kepatuhan lingkungan. Hasil audit menjadi acuan bagi karyawan dalam menyusun rencana kerja terkait pengelolaan lingkungan.

Program yang dijalankan mengacu pada Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), sesuai dengan Izin Lingkungan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018.

Selain itu, perusahaan juga pernah melaporkan kinerja lingkungannya dengan mengacu pada standar Global Reporting Initiative (GRI) dan menyesuaikan indikator agar bisa dibandingkan antar tahun. Freeport menyebut telah mengembangkan proses identifikasi risiko dan peluang sejak 2008 sebagai bagian dari penerapan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan.

3. Pemantauan lingkungan jangka panjang

FOTO 9 - Operasional tambang bawah tanah Freeport Indonesia dilakukan lewat sistem digital. (IDN Times/Uni Lubis)

Perusahaan menjelaskan, pemantauan lingkungan jangka panjang dilakukan dengan mengukur kualitas air, biologi, hidrologi, sedimen, dan meteorologi di area operasi.

Dalam empat tahun terakhir, rata-rata 15 ribu sampel diuji setiap tahun, menghasilkan lebih dari 199 ribu analisis. Data tersebut digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen terkait operasional tambang.

Freeport juga mengoperasikan laboratorium lingkungan yang memiliki sertifikasi ISO 17025 dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui pejabat pengawas lingkungan turut mengambil sampel air, sedimen, ikan, hingga emisi cerobong untuk menguji akurasi data.

Pada 2002, perusahaan menyerahkan laporan penilaian risiko ekologi terkait pengelolaan tailing. Hasilnya menyebut tidak ada bukti kerusakan ekosistem maupun bahaya kesehatan manusia. Meski demikian, Freeport diminta tetap melakukan pengawasan atas kondisi baru yang muncul di wilayah tailing.

Perusahaan juga mencatat, pada 2018 dilakukan pemantauan biologi di lebih dari 55 lokasi. Hasilnya menunjukkan sampel ikan dan udang dari area tailing masih sesuai standar konsumsi di Indonesia. Data yang diperoleh disebut terus memperlihatkan ekosistem muara di hilir daerah pengendapan tailing tetap berfungsi.

Editorial Team