Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik langkah pemerintah menahan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi meski regulasi mempersilakan mengikuti harga pasar.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Bahlil menjelaskan pemerintah perlu melakukan penyesuaian agar harga di lapangan tidak terlalu melambung jauh dari angka ideal, terutama setelah adanya lonjakan harga minyak dunia.
"Kalau kemarin dari kami menyampaikan bahwa butuh penyesuaian supaya kita bisa melihat harganya juga jangan terlalu tidak sesuai dengan apa yang menjadi idealnya," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
