Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251024_095248(3).jpg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Penindakan diserahkan pada aparat penegak hukum Bahlil menyatakan belum menerima laporan rinci mengenai koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut. Dia kembali memperjelas posisi kementeriannya yang hanya mengawasi dan mengelola kegiatan pertambangan legal.

  • Dinas ESDM NTB luruskan Lokasi tambang Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan tambang emas ilegal dengan produksi harian mencapai 3 kilogram di dekat Mandalika.

  • KPK ambil alih penanganan kasus Dalam perkembangan terbaru, penanganan kasus tambang ilegal di Sekotong tersebut kini telah diambil alih oleh KPK.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara mengenai temuan tambang emas ilegal berkapasitas besar di dekat kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bahlil menegaskan kewenangan kementeriannya terbatas pada pengelolaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Namun, dia menekankan aktivitas pertambangan yang tidak berizin harus diproses hukum.

"Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum aja," kata Bahlil saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025).

1. Penindakan diserahkan pada aparat penegak hukum

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Bahlil menyatakan belum menerima laporan rinci mengenai koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut. Dia kembali memperjelas posisi kementeriannya yang hanya mengawasi dan mengelola kegiatan pertambangan legal.

"Kita juga nggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya," sebut mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.

2. Dinas ESDM NTB luruskan lokasi tambang

Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan tambang emas ilegal dengan produksi harian mencapai 3 kilogram di dekat Mandalika. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin memberikan klarifikasi.

Samsudin menjelaskan lokasi tambang yang dimaksud KPK sebenarnya tidak berada di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, melainkan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

"Yang dimaksud KPK itu yang dulu pernah dipasang police line oleh KPK dan Dinas LHK, lokasinya di Sekotong Lombok Barat," kata Samsudin dikonfirmasi IDN Times, Kamis (23/10/2025).

3. KPK ambil alih penanganan kasus

Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)

Dalam perkembangan terbaru, penanganan kasus tambang ilegal di Sekotong tersebut kini telah diambil alih oleh KPK. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang PHKSDAE Dinas LHK NTB, Mursal.

Mursal mengungkapkan KPK mengambil alih kasus tersebut dari Balai Gakkum LHK Jabalnusra karena adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Sudah diambil alih KPK karena memang ada keterlibatan penyelenggara negara," kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal dikonfirmasi di Mataram, Kamis (23/10/2025).

Editorial Team