Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini mewajibkan seluruh perusahaan batu bara yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memenuhi kuota kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan telah menyiapkan keputusan menteri (kepmen) yang mengatur agar seluruh produksi batu bara diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri sebelum diizinkan untuk ekspor.
"Kami telah menyiapkan Kepmen bahwa seluruh produk batu bara yang kita hasilkan memenuhi dulu kebutuhan di dalam negeri, sisanya baru kita ekspor," katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/3/2026).
