Jakarta, IDN Times - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) kompak menolak mengajukan izin usaha tambang. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia tak masalah apabila dua organisasi keagamaan Nasrani tersebut menolak.
"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditanda tangan, PP-nya baru, barang baru dan saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima Alhamdulillah, kalau gak, ya kita gak boleh memaksa, saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik InsyaAllah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.
Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.