Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Vale Indonesia saat ini masih mengantongi kontrak karya (KK) yang akan berakhir tahun depan. Setelahnya, izin tambang Vale akan diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bahlil mengatakan, akan memeriksa kelengkapan dokumen. Salah satunya Surat Keputusan (SK) dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk menerbitkan IUPK Vale Indonesia.
“Di saat kerja ya, nanti kita lihat lah ya, saya harus cek, Pak Arifin sudah mengirim dokumen ke kami. Sekarang di bagian mengecek tentang tata kelola investasinya. Kalau semua dokumen sudah clear, gak ada masalah,” ujar Bahlil.