Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perpanjangan Kontrak Vale hingga 2035 di Tangan Menteri Investasi

PT Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan permohonan perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah selesai dievaluasi. Evaluasi mencakup berbagai aspek seperti administrasi, teknis lingkungan, finansial, dan kinerja pengusahaan.

Terkait dengan proses penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Khusus (SK IUPK) untuk Vale Indonesia, Arifin telah mengirimkan draf SK IUPK tersebut kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Melalui surat nomor T154/MB304.ESDM tahun 2024 pada tanggal 22 Maret hal pengantar pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian PT Vale Indonesia Tbk,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPRRI, Rabu (3/4/2024).

1. IUPK diperpanjang hingga jangka waktu 2035

Aktivitas pertambangan PT Vale di Kabupaten Luwu Timur. (Didit Hariyadi untuk IDN Times)

Dalam memberikan perpanjangan kontrak menjadi IUPK, pemerintah telah melakukan pertimbangan yang matang. Keputusan untuk memberikan IUPK dengan masa berlaku hingga 2035 bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyediaan bahan baku bagi industri hilir.

“IUPK ini berlaku sampai tahun 2035 adalah untuk memberikan kepastian penyediaan bahan baku bagi industri hilir,” sebut Arifin.

Dia menekankan pentingnya penerbitan IUPK terlebih dahulu. Sebab, tanpa adanya IUPK, mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan sulit karena dianggap memiliki ketidakpastian yang tinggi.

Kedua, kesepakatan antara MIND ID dan PT Vale menegaskan penerbitan IUPK harus disetujui sebelumnya sebelum divestasi saham dilakukan. Ketiga, Conditional Sales & Process Agreement telah mengikat dan bersifat mengikat.

“Kemudian, adanya persetujuan antitrust dari beberapa negara untuk melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK PT Vale Indonesia,” sambungnya.

2. Tinggal menunggu diproses di Kementerian Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/4/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Arifin mengatakan, perpanjangan kontrak untuk Vale Indonesia telah diserahkan kepada Kementerian Investasi. Semua aspek terkait, seperti administrasi, teknis pertambangan, dan kewajiban investasi oleh PT Vale, telah dipertimbangkan dan dipenuhi dalam proses tersebut.

“Sudah di-issue ke Kementerian Investasi karena izin sekarang satu pintu. Jadi satu pintu dan kita mengurus masalah yang terkait dengan teknis pertambangan KK menjadi IUPK,” sebutnya.

3. Vale telah menyepakati pelepasan saham untuk perpanjang kontrak

Penandatanganan Perjanjian Definitif Transaksi Akuisisi Saham PTVI di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (26/2/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

MIND ID menjadi pemegang saham mayoritas Vale, dengan menggenggam sebanyak 34 persen. Sementara publik mengantongi 20,6 persen saham perusahaan asal Kanada itu, sedangkan induk Vale, Vale Canada Limited memegang 33,9 persen saham Vale, dan sisanya 11,5 persen dimiliki Sumitomo Metal Mining Co. Ltd.

Pelepasan 14 persen saham Vale yang diresmikan pada 26 Februari 2024 lalu bukan tanpa alasan. Vale harus menempatkan mayoritas kepemilikan sahamnya kepada pihak Indonesia sebagai syarat perpanjangan kontrak perusahaan tersebut.

“Bahwa dalam undang-undang itu persyaratan bahwa divestasi oleh investasi asing untuk di sektor pertambangan ini harus dilakukan proses divestasi pada saat izin perpanjangan,” tambah Arifin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us