Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.
Regulasi tersebut mencakup empat komoditas utama, yaitu nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Keputusan itu ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.
PP tersebut mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Penetapan tarif denda tersebut juga sudah melalui penelaahan dan pertimbangan dari lembaga pengawasan internal pemerintah serta Jaksa Agung.
"Perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara," bunyi Keputusan Menteri ESDM tersebut.
