Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah berhasil menurunkan (takedown) sekitar 40 ribu tautan atau link terkait dengan penjualan pakaian bekas impor di platform e-commerce hingga social-commerce.
"Saat ini kurang lebih ada 40 ribu link yang sudah di-takedown. Ke depan teman-teman e-commerce, social commerce akan melakukan pemantauan," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, Kamis (6/4/2023).
Adapun dalam pertemuan ini juga hadir Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Baresktrim, dan Bea Cukai. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal melalui platform e-commerce.