Jakarta, IDN Times - Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) resmi ditetapkan ke dalam Objek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
GM Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunnisa mengatakan, pihaknya menyambut positif penetapan KCJB sebagai obvitnas mengingat moda transportasi massal tersebut bakal digunakan masyarakat dalam waktu dekat ini.
"Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan," ujar Eva dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Senin (28/8/2023).