Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakal Impor Alkohol AS, Pemerintah Sebut untuk Dongkrak Pariwisata
Berbagai minuman alkohol dan minuman keras di bar (Pexels)
  • Pemerintah Indonesia menyetujui impor minuman beralkohol asal AS dengan nilai sekitar 86,1 juta dolar AS atau hanya 7 persen dari total impor alkohol nasional senilai 1,23 miliar dolar AS.
  • Kebijakan impor ini bertujuan memperkaya pilihan produk dan meningkatkan daya saing sektor pariwisata agar mampu menarik wisatawan serta mendorong pengeluaran turis di destinasi lokal.
  • Meski membuka akses impor, pemerintah menegaskan seluruh proses tetap diawasi ketat melalui perizinan, regulasi BPOM, dan standar keamanan pangan sesuai aturan industri yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menjelaskan alasan menyetujui impor produk minuman beralkohol asal Amerika Serikat (AS) masuk ke pasar domestik. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, nilai impor alkohol dari AS relatif kecil dibandingkan total impor nasional untuk produk sejenis.

Menurut data 2025, total nilai impor minuman beralkohol Indonesia mencapai 1,23 miliar dolar AS. Dari jumlah tersebut, produk asal AS hanya sekitar 86,1 juta dolar AS.

“Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai 1,23 miliar dolar AS. Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar 86,1 juta dolar AS,” ujar Haryo.

1. Impor minuman alkohol AS hanya 7 persen

ilustrasi minuman alkohol (pixabay.com/Michal Jarmoluk)

Haryo menegaskan, porsi impor minuman beralkohol dari AS hanya sekitar 7 persen dari total impor nasional. Ia menyebut, jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan dengan produk impor dari negara-negara Eropa yang selama ini mendominasi pasar.

“Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa,” kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan latar belakang data perdagangan, impor minuman beralkohol Indonesia memang didominasi produk dari wilayah Uni Eropa, terutama wine dan berbagai jenis alkohol dengan kadar di bawah 80 persen (spirit). Dengan demikian, masuknya produk asal AS disebut tidak mengubah struktur utama impor minuman beralkohol Indonesia.

2. Dukung daya saing pariwisata

ilustrasi Bali, Indonesia (pexels.com/Khairul Leon)

Pemerintah juga menyebut keberagaman produk menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan impor tersebut.

“Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending,” ujar Haryo.

Menurutnya, sektor pariwisata membutuhkan pilihan produk yang kompetitif agar mampu bersaing dengan destinasi internasional lain. Di sisi lain, pemerintah menegaskan tetap mendorong produk dalam negeri.

“Di samping itu, Indonesia juga secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti beer dan wine sebagai produk ekspor unggulan,” katanya.

Indonesia biasanya mengimpor produk minuman beralkohol dari Uni Eropa, dan utamanya produk wine. Saat ini, diketahui RI juga memproduksi berbagai merek bir seperti Anker, Bali Hai, San Miguel, dan Asahi, serta memiliki produk lokal seperti arak Bali. Ekspor minuman beralkohol Indonesia juga tercatat meningkat ke sejumlah negara, termasuk Jerman, Inggris, Prancis, dan Rusia.

3. Tetap tunduk pada aturan ketat

ilustrasi rokok dan minuman alkohol (pexels.com/Alican Atas)

Meski membuka akses impor, pemerintah menegaskan pengawasan tetap berjalan sesuai regulasi. “Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM,” ujar Haryo.

Selain produk jadi, pemerintah juga mengatur impor bahan baku minuman beralkohol guna menjamin ketersediaan produksi dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2024. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menekankan kebijakan impor tetap berada dalam kerangka pengawasan perizinan dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.

Editorial Team