Jakarta, IDN Times - Kasus sengketa utang dana talangan penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Bambang Trihatmodjo masih berlanjut. Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita, membeberkan utang pokok yang ditagihkan Sri Mulyani senilai Rp35 miliar, lalu membengkak menjadi Rp64 miliar karena diakumulasikan bunga 15 persen per tahun.
"Kalau tagihan yang muncul, kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi tagihan yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen itu jadi sekian," kata Prisma dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Menurut Prisma, utang yang ditagihkan ke kliennya itu tidak berdasarkan keadilan. Apalagi, penanggung jawab dari penyelenggaraan Sea Games 1997 itu adalah Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), dan pelaksana KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti (TIM).
"Itu juga kan jauh dari nilai keadilan," ucap Prisma.
