Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, serta besaran penerimaan, defisit dan pembiayaan.
APBN 2024 menjadi penutup rencana keuangan tahunan di era pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Nantinya, asumsi dasar ekonomi makro yang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Banggar DPR RI, akan menjadi target dalam Undang-undang APBN 2024.
“Dengan memperhatikan kondisi dan dinamika perekonomian dunia terkini serta dampaknya terhadap perekonomian domestik, Panja menyepakati dasar ekonomi makro tahun 2024," kata Anggota Banggar, Nurul Arifin dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).