Jakarta, IDN Times — Menjelang ulang tahun ke-498 Jakarta yang akan diperingati pada 22 Juni 2025, geliat pembangunan di Ibu Kota semakin terasa. Berbagai infrastruktur modern, transportasi publik yang terintegrasi, serta peningkatan layanan masyarakat menunjukkan bagaimana Jakarta terus tumbuh sebagai kota metropolitan yang inklusif dan berdaya saing.
Di balik semua pencapaian itu, ada satu fondasi yang memegang peran vital, tetapi sering kali luput dari perhatian: pajak daerah.
Selama ini, pajak kerap dipandang sebagai kewajiban administratif warga negara. Padahal, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menopang sebagian besar program pembangunan.
Melalui kebijakan yang tepat, pemerintah mampu menciptakan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan. Pajak menjadi instrumen penting untuk membangun lingkungan ekonomi yang inklusif, menumbuhkan sektor-sektor strategis, serta mengurangi ketimpangan sosial.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai insentif pajak sebagai upaya mendorong pertumbuhan usaha, kegiatan penelitian, serta penciptaan lapangan kerja baru. Insentif tersebut, seperti pembebasan atau pengurangan tarif pajak, menjadi strategi untuk memperkuat ekonomi lokal dan menstimulasi inovasi di tengah masyarakat.