Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Inovasi Pajak Online Bapenda Jakarta Membuat Transaksi BPHTB Efisien

ilustrasi menghitung pajak (freepik.com)
ilustrasi menghitung pajak (freepik.com)

Jakarta, IDN Times — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menghadirkan berbagai inovasi layanan perpajakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Salah satu kemudahan terbaru adalah proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini dapat dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan transaksi BPHTB lebih awal pada tahun berjalan. Artinya, proses pelaporan dan pembayaran BPHTB kini bisa dilakukan secara praktis tanpa harus menunggu penerbitan SPPT PBB-P2.

1. Transaksi tetap bisa berjalan menggunakan NJOP yang tersedia

ilustrasi menghitung pajak (freepik.com)
ilustrasi menghitung pajak (freepik.com)

Masyarakat cukup menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang sudah tersedia dalam sistem Pajak Online Jakarta. Melalui sistem ini, transaksi BPHTB dapat langsung diproses tanpa perlu menunggu terbitnya Surat Keterangan NJOP secara terpisah. Hal ini tentu mempercepat proses administrasi dan memberikan efisiensi waktu bagi wajib pajak.

Bagi masyarakat yang tetap membutuhkan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan lain, layanan pengajuan surat tersebut tetap tersedia melalui sistem Pajak Online Jakarta. Wajib pajak dapat mengaksesnya secara daring dengan mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

2. Koreksi jika ada selisih NJOP

ilustrasi menghitung pajak (freepik.com)
ilustrasi menghitung pajak (freepik.com)

Apabila terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan dalam transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum pada SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diimbau untuk:

  • Melakukan pembetulan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, dan
  • Melunasi kekurangan pajak sesuai hasil perhitungan yang dikoreksi.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap mencermati dan memastikan data yang digunakan sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.

3. Ini nih keuntungan bagi wajib pajak

ilustrasi menghitung pajak (freepik.com)
ilustrasi menghitung pajak (freepik.com)

Melalui inovasi ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat. Berikut merupakan manfaat-manfaat tersebut:

  • Proses lebih cepat: Transaksi BPHTB tidak lagi bergantung pada terbitnya SPPT PBB-P2.
  • Kemudahan akses: Seluruh proses dapat dilakukan secara online melalui sistem Pajak Online Jakarta.
  • Efisiensi administratif: Mengurangi hambatan proses karena keterlambatan dokumen.
  • Fleksibilitas layanan: Pengajuan Surat Keterangan NJOP tetap dapat dilakukan bila diperlukan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk transformasi digital layanan perpajakan di Jakarta yang bertujuan menciptakan sistem yang efisien, adaptif, dan ramah pengguna. Masyarakat pun kini dapat menyelesaikan transaksi properti dengan lebih mudah dan cepat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs ini. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
Cynthia Kirana Dewi
3+
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us