Jakarta, IDN Times - Negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp5,76 triliun imbas meningkatnya peredaran rokok ilegal. Hal itu merupakan salah satu hasil dari kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB).
Dalam kajian tersebut, dijelaskan pula lonjakan peredaran rokok ilegal merupakan dampak dari kenaikan tarif cukai. Meskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, mayoritas konsumen lebih memilih alternatif lebih murah atau ilegal daripada berhenti.
“Kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Candra Fajri Ananda dalam paparan hasil kajian bertajuk ‘Membangun Sinergi Kebijakan Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal sebagai Pondasi Penguatan Ekonomi Nasional’, dikutip Jumat (8/11/2024).
