Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengatakan rekomendasi yang disampaikan Bank Dunia mengenai penghapusan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan hal baru.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi terkait penghapusan pembebasan PPN sejak lama. Bahkan rekomendasi tersebut sudah dimasukkan saat merumuskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Waktu bahas UU HPP itu sudah terjadi dinamika pembahasannya. Ada dinamika-dinamikanya juga apakah berbagai barang dan jasa ini, kita bebaskan atau tidak, termasuk rekomendasi dari World Bank," ucapnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).