Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bank Dunia Usul Semua Barang Kena PPN di RI, Apa Bisa Diterapkan?

ilustrasi PPN 11% (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi PPN 11% (IDN Times/Esti Suryani)

Jakarta, IDN Times - Bank Dunia merekomendasikan pemerintah menghapus pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang tertentu. Sebab, Bank Dunia melihat barang-barang yang tidak kena PPN justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat berpendapatan tinggi, alih-alih oleh masyarakat miskin.

Dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Poverty Assessment: Pathways Towards Economic Security, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah untuk menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas PPN.

"Cara praktis untuk meningkatkan penerimaan PPN dengan cepat adalah dengan menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa," demikian petikan laporan Bank Dunia yang dikutip pada Selasa (9/5/2023). 

1. Sepertiga penerimaan PPN hilang

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bank Dunia mencatat sepertiga dari potensi penerimaan PPN (0,7 persen dari PDB) di Indonesia hilang akibat struktur pembebasan PPN saat ini. Padahal dana tersebut dinilainya dapat untuk mendanai seluruh anggaran bantuan sosial yang diperluas pada 2019.

Langkah tersebut dinilai dapat mendongkrak penerimaan negara untuk pembiayaan investasi, yang diarahkan untuk membantu penduduk miskin di Indonesia. Hal itu juga sekaligus menjadi rekomendasi yang diberikan Bank Dunia untuk Indonesia dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

"Meningkatkan penerimaan pajak dan menghilangkan subsidi yang tidak efisien dapat menciptakan ruang fiskal untuk melakukan investasi yang berpihak pada masyarakat miskin," tulis laporan Bank Dunia.

2. Pajak pendidikan dan sembako sensitif di masyarakat

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sependapat mengenai penghapusan pembebasan PPN itu. Namun demikian, penghapusan itu tak bisa dilakukan menyeluruh terhadap seluruh objek PPN yang ada di Indonesia.

Hal itu lantaran terdapat barang-barang dan jasa yang amat dibutuhkan publik seperti sembako dan pendidikan. Dua objek itu tetap dikecualikan dari pungutan PPN oleh pemerintah.

"Jadi pendidikan adalah sesuatu yg dibutuhkan oleh karena itu harus dikecualikan PPN-nya seperti pendidikan sembako ini sensitif. Pendidikan ada yang (biayanya mahal) dan ada sekolah dengan biaya rendah. Oleh karena itu, perlakuannya harus dibedakan," tuturnya.

3. Penghapusan pembebasan PPN perlu dukungan parlemen

ilustrasi PPN 11% (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi PPN 11% (IDN Times/Esti Suryani)

Penghapusan pembebasan PPN, kata Sri Mulyani, tidak bisa diputuskan sendiri oleh pengambil kebijakan. Pemerintah memerlukan dukungan politik dari (DPR) bila memang hal itu ingin diterapkan.

"Saya setuju dengan rekomendasi bank dunia tapi kita harus mempertimbangkan, Anda bisa memiliki rancangan ekonomi terbaik tapi kalau tidak didukung politik, hanya menjadi laporan saja," kata dia. 

Dia mengatakan pemerintah tidak hanya harus menciptakan ruang fiskal, tapi juga ruang politik agar bisa menyukseskan reformasi apa pun.

"Kami berusaha melakukan hal itu melalui berbagai reformasi. Oleh karena itu kami selalu membahas. Sekarang kami harus menghadapi pemilu," ungkap Sri Mulyani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us