Jakarta, IDN Times - Bank Dunia telah mengubah perhitungan standar garis kemiskinan dan ketimpangan per Juni 2025. Dengan perubahan tersebut, angka kemiskinan Indonesia mengalami lonjakan drastis.
Mengutip dokumen berjudul "June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP)," Bank Dunia mengubah perhitungan dari purchasing power parities (PPP) 2017 menjadi PPP 2021 yang telah dipublikasikan pada Mei 2024 oleh International Comparison Program.
Dengan mengadopsi PPP 2021, tiga garis kemiskinan global mengalami perubahan dari PPP 2017. Perubahan terjadi lantaran metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara berbeda antara PPP 2017 dan PPP 2021.
Sebagai informasi, PPP menentukan perbandingan harga barang dan jasa yang sama di berbagai negara setelah nilai tukar mengalami penyesuaian. Namun, nilai dolar AS yang digunakan pada PPP bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini melainkan paritas daya beli.