Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia mendapat persetujuan dari Bank Sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserve untuk memperoleh dolar AS melalui repurchase line agreement sebesar US$60 miliar.
Dengan adanya fasilitas ini, jika nantinya BI membutuhkan likuiditas dolar yang tidak bisa diperoleh dari tempat lain, BI bisa memanfaatkan fasilitas repo line itu untuk mendapatkan dolar dari The Fed. Caranya, dengan merepo atau menjaminkan Treasury Bill (T-Bill) yang di miliki oleh bank sentral.
"Kami sampaikan Repo Line ini adalah suatu kerja sama untuk kalau BI itu memerlukan likuiditas dolar ini bisa digunakan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo melalui video conference, Selasa (7/4).