Jakarta, IDN Times – Sebagai institusi keuangan yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri berkomitmen meningkatkan tata kelola di bidang pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Langkah ini selaras dengan regulasi di industri perbankan maupun arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bank Mandiri memastikan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi (corruption) termasuk penyuapan (bribery) maupun gratifikasi. Manajemen menyadari, perilaku tersebut tidak hanya merugikan Bank, tetapi juga nasabah, dan iklim usaha karena terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Direktur Kepatuhan dan SDM Bank Mandiri Agus Dwi Handaya di Jakarta pada Rabu (20/9/2023).
Untuk itu, sebagai upaya mitigasi terjadinya korupsi termasuk gratifikasi, Bank Mandiri telah menerapkan strategi anti-fraud melalui empat pilar utama sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.03/2019.