Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atau APN, Agus Sutomo. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Walaupun memiliki tambahan lini bisnis yang jauh berbeda dari pengalamannya, Erick mengatakan, Agrinas kini memiliki sosok yang memahami sawit. Dia mengatakan, Kementerian BUMN menempatkan seseorang dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk mengisi kepemimpinan Agrinas.
“Kemarin kan ada salah satu direksinya itu dari PTPN. Kita lakukan itu juga,” tutur Erick.
Meski begitu, untuk kepemimpinan nomor satu di Agrinas, yakni Direktur Utama (Dirut), posisi itu diisi oleh mantan bela negara, alias Letjen TNI Purnawirawan Agus Sutomo.
Agrinas telah mendapatkan tugas untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari PT Duta Palma dengan lahan seluas 221 ribu hektare (ha) yang lokasinya tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar, Provinsi Riau.
Pengelolaan itu diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan kepada Agrinas pada 10 Maret 2025 lalu. Penyerahan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
“Intinya, kami di sini sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Kami akan terus melakukan pendampingan dengan semangat bahwa TNI juga akan melakukan tugas untuk menjaga kedaulatan negara," kata Agus di Menara Danareksa, Jakarta.
Sebagai informasi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dipimpin oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah. Kemudian, Ketua Pelaksananya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Lalu, Panglima TNI menjadi Wakil Ketua II, dan Kapolri sebagai Wakil Ketua III.
Menurut pengamat BUMN, Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, penangkatan Purnawirawan TNI sebagai Dirut Agrinas menunjukkan semakin banyak TNI menduduki kursi di BUMN atau pemerintahan.
Hal itu menurutnya, bisa memicu kritik, ditambah saat ini DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, yang disebut bisa mengaktifkan kembali dwifungsi TNI.
“Sekarang lagi ramai perubahan undang-undang TNI. Kalau ini bisa berjalan, maka mereka yang akan ditempatkan di situ,” kata Herry saat dihubungi IDN Times.