BUMN Harus Inbreng Saham sebelum Masuk Danantara, Apa Artinya?

- Seluruh BUMN harus melalui proses inbreng sebelum bergabung ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara.
- Inbreng adalah transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
Jakarta, IDN Times - Seluruh BUMN harus melalui proses inbreng sebelum bergabung ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan proses inbreng ditargetkan rampung sebelum akhir bulan ini.
“Sebelum akhir bulan ini,” kata Dony di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Lalu, apa itu inbreng saham? Simak penjelasannya yuk!
1. Pengertian inbreng

Berdasarkan situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), inbreng artinya penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 tahun 2023, inbreng adalah transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
Jika dikaitkan dengan BUMN, inbreng adalah pengalihan kepemilikan saham perusahaan oleh pemerintah kepada BUMN lainnya.
2. Holding Operasional dan Investasi Danantara bakal berbentuk PT

Danantara sendiri adalah badan yang dibentuk pemerintah. Di dalamnya, ada Holding Operasional yang dipimpin Dony, dan Holding Investasi yang dipimpin Pandu Patria Sjahrir.
Jika mengacu pada pengertian inbreng di atas, maka kepemilikan saham BUMN oleh pemerintah harus dialihkan ke BUMN lainnya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan bahwa pengelolaan dikuasakan kepada Menteri BUMN, dan Danantara sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.
Jika inbreng saham BUMN harus dilakukan kepada BUMN lainnya, maka apa status dari Holding Operasional dan Investasi dalam Danantara?
Berdasarkan pasal 3AB ayat (3) UU nomor 1 tahun 2025, Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT). Begitu juga dengan Holding Operasional seperti yang tertuang dalam pasal 3AK ayat (3). Hal itu pun dibenarkan Dony.
“Oh iya. (Baik Holding Investasi) maupun operasional, kan memang begitu kan,” tutur Dony.
3. BUMN perum tak masuk Danantara

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko mengatakan, proses inbreng dilakukan terhadap BUMN non-perum. Adapun BUMN perum harus bertransformasi menjadi PT untuk masuk Danantara.
“Iya, transformasi dulu, iya. Ini lagi diproses, yang perum masih kita kaji dulu. Kalau ini BUMN yang non-perum yang kita inbrengkan, berhubungan dengan opersional,” tutur Tiko.
Berikut daftar BUMN berstatus perum:
- Perum DAMRI
- Perum Perumnas
- Perum Bulog
- Perum PERURI
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.
- Perum Jasa Tirta I
- Perum Jasa Tirta II
- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
- Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.