Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT PLN (Persero). Keduanya diketahui masih aktif sebagai pengurus di partai politik (parpol) masing-masing.
Burhanuddin tercatat sebagai Ketua Dewan Pakar Gerindra, sedangkan Andi merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengaku telah menyampaikan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023.
"Jadi pada waktu RUPS kita bacakan bahwa aturan di BUMN itu tidak boleh merangkap jabatan, tidak boleh partai, jadi kalau mereka masuk ke BUMN harus menanggalkan (posisinya di partai)," kata pria yang karib disapa Tiko tersebut kepada IDN Times, Rabu (24/7/2024).