Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Arus pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah wabah COVID-19 kian deras di berbagai daerah, terutama Ibu Kota. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, menyebut jumlah pekerja terdampak virus corona atau COVID-19 mencapai 6 juta orang pada akhir Juni.

Jumlah tersebut, baik yang dirumahkan maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat virus corona. Dampak pandemik ini memang sangat nyata dalam melemahkan berbagai sektor perekonomian.

Lalu, apa yang perlu dilakukan untuk menjaga agar kondisi keuangan tetap aman untuk bertahan bagi kamu yang terkena dampak PHK. Sedangkan bagi kamu yang tidak terkena PHK, apa saja yang perlu kamu persiapkan untuk mengantisipasi jika hal terburuk datang?

Simak langkah-langkah berikut!

1. Atur ulang pos-pos pengeluaran, pangkas dana tersier

Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Perencana Keuangan dari Finansialku, Melvin Mumpuni mengatakan, masyarakat perlu membuat perhitungan keuangan ulang. Atur pengeluaran seminimal mungkin. Pangkas beberapa alokasi terutama untuk hal-hal tersier.

"Dalam kondisi seperti ini, orang-orang harus mulai berubah dan sadar. Kalau pemasukan sulit berarti mau gak mau harus kontrol di pengeluarannya. Tahan diri dulu. Kurangi belanja online, itu tersier. Tahan dulu, sampai keadaan aman," kata Melvin kepada IDN Times.

2. Manfaatkan bantuan sosial dari pemerintah

Editorial Team

Tonton lebih seru di