Jakarta, IDN Times - Arus pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah wabah COVID-19 kian deras di berbagai daerah, terutama Ibu Kota. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, menyebut jumlah pekerja terdampak virus corona atau COVID-19 mencapai 6 juta orang pada akhir Juni.
Jumlah tersebut, baik yang dirumahkan maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat virus corona. Dampak pandemik ini memang sangat nyata dalam melemahkan berbagai sektor perekonomian.
Lalu, apa yang perlu dilakukan untuk menjaga agar kondisi keuangan tetap aman untuk bertahan bagi kamu yang terkena dampak PHK. Sedangkan bagi kamu yang tidak terkena PHK, apa saja yang perlu kamu persiapkan untuk mengantisipasi jika hal terburuk datang?
Simak langkah-langkah berikut!