ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
Didid mengatakan, bursa kripto sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Bappebti. Sebab, bursa itu akan membagi risiko yang ditanggung Bappebti ketika ada aduan soal aset kripto. Nantinya, risiko transaksi aset kripto akan dipikul bersama dengan bursa itu sendiri, kliring, dan juga kustodian.
"Ketika ada sedikit permasalahan di pedagang fisik dan pelanggan, maka tanggung jawabnya ada di Bappebti. Sehingga risiko di Bappebti tidak bisa kami bagi dengan yang lain. Jika bursa, kustodian, kliring itu sudah dibangun, kami akan membagi risiko itu," kata Didid.
Dia mengatakan, hingga saat ini Bappebti masih berupaya menyelesaikan pembuatan bursa kripto. Targetnya, di akhir 2023 bursa tersebut bisa rampung, seiringan dengan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk peralihan pengelolaan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Kita upayakan bisa selesai di 2023 atau nanti kita tuangkan dalam PP di masa peralihan itu di UU P2SK. Jadi kita akan mengupayakan bursa ini bisa secepatnya selesai, karena kalau tidak Bappebti akan menanggung risiko itu semuanya sendirian, dan itu menjadi tidak bagus bagi kami," ucap Didid.