Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos OJK Sebut Kripto Jadi Masalah Kalau Tak Diregulasi

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022). (dok. YouTube Perekonomian RI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan aset kripto atau cryptocurrency akan menjadi masalah bila tak diregulasi.

Sebab, saat ini perkembangannya sudah sangat luar biasa, begitu juga dampaknya pada ekonomi. Padahal, sejak awal aset kripto merupakan mata uang yang dirancang untuk tak diregulasi, dengan sifatnya yang terdesentralisasi.

"Memang di awal cryptocurrency itu didesain bukan untuk diregulasi, didesain untuk tidak diregulasi. Tapi dalam perkembangannya sudah jadi begitu besar sehingga menjadi masalah kalau tidak diregulasi," ucap Mahendra dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023 di Hotel The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

1. Berbagai negara tengah berupaya membuat peraturan terkait transaksi dengan aset kripto

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahendra mengatakan, saat ini berbagai negara di dunia sedang menyusun aturan terkait dengan transaksi aset kripto. Ada beberapa jalur yang disiapkan. Pertama, mengatur perusahaan atau instansi yang melakukan transaksi dengan aset kripto yang pergerakan nilainya berkaitan dengan pergerakan nilai suatu mata uang atau komoditas.

"Memang (regulasinya) terbatas pada kriptonya, tetapi lebih kepada lembaga dan perusahan keuangan yang melakukan transaksi terhadap produk itu. Nah dalam hal itu dicakup untuk sementara ini adalah yang disebut dengan kelompok stable coin, kripto yang dikaitkan nilainya dengan mata uang tertentu atau komoditas tertentu," tutur Mahendra.

2. Mendorong aset kripto yang memiliki underlying asset

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, berbagai negara di dunia juga tengah berupaya mendorong adanya underlying asset pada aset-aset kripto.

"Lalu yang kedua adalah apa yang disebut dengan kripto yang memiliki real underline asset. Nah ini yang keliatannya akan dimulai sebagai satu peluang," kata Mahendra.

3. Transaksi aset kripto diharapkan memberikan sumbangan positif pada suatu negara

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, transaksi aset kripto sendiri diharapkan bisa memberikan manfaat untuk negara. Misalnya dari total penggalangan dananya (fundraising), penerbitannya (issuance), dan sebagainya.

"Jadi yang dilakukan di Indonesia adalah trading sementara. Nah yang kita inginkan supaya fundraising-nya, issuance-nya, purpose-nya, dananya itu terkait sama aset dan pertumbuhan perkembangan pembangunan ekonomi Indonesia. Nah kalau itu balik lagi kita bicara satu kesatuan terintegrasi. Bukan yang lepas-lepas dan kemudian pada gilirannya semata-mata hanya menimbulkan risiko transmisi yang tidak terkendalikan," kata Mahendra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us