Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) urung membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri, termasuk 11 jenis barang yang sempat dirilis oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
Hal itu diperkuat lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang resmi diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku sejak 6 Mei 2024.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Laur Negeri, Kemendag, Arif Sulistyo mengungkapkan, pihaknya banyak menerima saran dan keluhan terkait aturan barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri tersebut.
"Banyak sekali keluhan dan masukan ke kami, kemudian kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Sebelumnya ada di lampiran 4 Permendag 36. Kalau di lampiran 4 itu kan impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API." tutur Arif dalam Sosialisasi Permendag 7/2024 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (2/5/2024).
"Poin pentingnya untuk barang bawaan pribadi penumpang itu yang pertama adalah terkait dengan jenis barang. Ini tidak ada batasan jenis barang," imbuh dia.
Arif menambahkan, pembatasan hanya dilakukan pada barang-barang yang dilarang diimpor dan barang-barang berstatus atau berkategori berbahaya.