Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Pesawat Tak Lagi Diatur Kemendag

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri tidak lagi diatur oleh Kemendag.
  • Keputusan rapat koordinasi tak menghapus pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, tetapi batas jumlah barang yang boleh dibawa penumpang akan ditetapkan Kemenkeu melalui PMK.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan, aturan pembatasan barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri tak lagi diatur Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan sebagainya.

“Yang ketiga, membatasi orang belanja, itu juga urusan PMK saja, tidak diatur di Permendag lagi. Kamu mau beli 2, beli 3, beli 4, itu urusannya diatur oleh PMK, tidak di Permendag,” kata Zulhas usai menghadiri rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

1. Ketentuan jumlah barang dari luar negeri ditetapkan dalam PMK

ilustrasi membawa barang bawaan saat mudik (freepik.com/Stockking)

Keputusan rakor itu tak menghapus pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Namun, nantinya batas jumlah barang yang boleh dibawa penumpang akan ditetapkan Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita tidak atur itu di Permendag, diaturnya di PMK saja,” tutur Zulhas.

2. Penumpang bakal dikenakan bea cukai apabila barang bawaan melebihi ketentuan PMK

Ilustrasi pemeriksaan bea cukai di bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Namun, jika nantinya ada penumpang yang membawa barang dari luar negeri dengan jumlah yang melebihi ketentuan PMK, maka penumpang itu akan dikenakan bea cukai.

“Sudah disepakati, silakan mau beli baju 3, mau beli baju 2 yang penting bayar pajak. Masa kalau saya beli 3, satunya disita? Ya harus bayar pajak. Itu sudah kembali begitu tadi,” tutur Zulhas.

3. Ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diatur Permendag

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sebelumnya, heboh ketentuan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Permendag itu mulai berlaku 10 Maret 2024 lalu.

Dalam Permendag itu, ada 10 barang bawaan yang dibatasi, antara lain:

  1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah)
  2. Barang tekstil sudah jadi lainnya (paling banyak lima potong per orang)
  3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun)
  4. Tas (paling banyak dua buah per orang)
  5. Mainan (bernilai paling banyak FOB 1.500 dolar atau sekitar Rp24 juta per orang)
  6. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB USD1.500 atau sekitar Rp24 juta per orang)
  7. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
  8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24 juta)
  9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24 juta per penumpang)
  10. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Vadhia Lidyana
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us